• INFORMASI PENGAWAS SEKOLAH
  • Bekerjasama dan sama sama Bekerja akan sukses bersama dan sama sama sukses

RANGKUMAN HASIL SOSIALISASI PEMBARUAN PENGELOLAAN KINERJA 2026. (Silakan disimak dengan teliti) Guru membuat dan mengisi SKP di Ruang GTK (Kemdikdasmen). ​Berikut adalah penjelasan mekanisme kerjanya agar tidak bingung: ​1. Ruang GTK sebagai

Hai! Tentu, ada beberapa Permendikdasmen terbaru yang relevan untuk pengawas sekolah. Mari kita bahas satu per satu ya!

Pertama, ada Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 yang cukup penting karena menetapkan pengawas sekolah sebagai tenaga kependidikan selain pendidik, dan kini disebut juga sebagai "pendamping satuan pendidikan". Peraturan ini juga merinci tugas utama pengawas, yaitu melaksanakan pembinaan dan pendampingan satuan pendidikan dalam peningkatan kualitas pembelajaran. Selain itu, Permendikdasmen ini menjelaskan tiga dimensi *_kompetensi pengawas sekolah*_ sebagai pendamping, yaitu:
-Kompetensi Kepribadian*: Ini mencakup kemampuan personal seperti integritas, kematangan spiritual, moral, dan emosional, serta menjadi teladan. Pengawas diharapkan menjunjung tinggi kode etik profesi dan menunjukkan perilaku yang bertanggung jawab.
-Kompetensi Sosial*: Kompetensi ini berfokus pada kemampuan membangun komunikasi yang empatik, konstruktif, dan efektif dengan warga satuan pendidikan. Pengawas juga diharapkan dapat memfasilitasi kolaborasi strategis antar kepala satuan pendidika, pemangku kepentingan, rekan sejawat, dan masyarakat untuk meningkatkan mutu layanan pendidika.
-Kompetensi Teknis: Ini adalah kemampuan penguasaan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan teknis dalam mendukung kualitas pengelolaan kegiatan dan/atau layanan sesuai peran, tugas, dan tanggung jawab di satuan pendidikan. Ini termasuk mendampingi satuan pendidikan dalam menerjemahkan kebijakan pendidikan, membina kepala satuan pendidikan dan pendidik, mendorong praktik reflektif, serta mendampingi perencanaan program dan pengembangan profesionalitas.

Kemudian, ada juga Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 yang menarik perhatian karena mengatur pemenuhan beban kerja pengawas sekolah. Pasal 23 dalam peraturan ini menegaskan bahwa pengawas sekolah tetap menjalankan beban kerja sesuai aturan lama, yaitu Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024, sampai status mereka resmi disesuaikan menjadi guru. Jadi, meskipun ada peraturan baru, pengawas masih merujuk pada regulasi sebelumnya untuk beban kerjanya. Hal ini menunjukkan adanya masa transisi dan kehati-hatian pemerintah dalam melakukan reformasi pendidikan.

Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024 sendiri merupakan perubahan atas Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan, termasuk menghapus rincian beban kerja pengawas sekolah yang sebelumnya ada dalam lampiran. Meskipun rinciannya dihapus, beban kerja pengawas tetap difokuskan pada supervisi akademik dan manajerial, serta pembinaan guru dan kepala sekolah.

Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Sample Post 2

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco l

15/01/2023 21:23 - Oleh Administrator - Dilihat 86 kali
Sample Post 3

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco l

15/01/2023 21:23 - Oleh Administrator - Dilihat 77 kali
Sample Post 4

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco l

15/01/2023 21:23 - Oleh Administrator - Dilihat 88 kali
Sample Post 5

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco l

15/01/2023 21:23 - Oleh Administrator - Dilihat 85 kali